Kurangi Overkapasitas dab Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pemindahan Narapidana
Pangkalan Bun - Sebanyak 10 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun Kanwil Kemenkumham Kalteng dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya sebagai tindak meminimalisir gangguan kamtib, Minggu (29/09). Mengenai hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan langkah Lapas Pangkalan Bun untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta mengurangi over kapasitas yang ada di Lapas Pangkalan Bun."Pemindahan 10 orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya yang kita laksanakan ini bertujuan untuk mencegah gangguan kamtib dan mengurangi overkapasitas," tutur Kalapas. Kalapas juga menjelaskan bahwa Lapas Pangkalan Bun saat ini mengalami overkapasitas dari jumlah penghuni yang seharusnya."Kapasitas kita hanya 226 saja, tetapi saat ini jumlah warga binaan yang ada di Lapas Pangkalan Bun ada 821 orang," lanjut Kalapas. Kegiatan pemindahan narapida...