Jalin Silaturahmi dan Koordinasi, Kalapas Pangkalan Bun Kunjungi Bupati Lamandau
Nanga Bulik – Pada hari ini, Rabu 11/06 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pangkalan Bun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Herry Muhammad Ramdhan, di dampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binapi dan Giatya) Ario Eka Pradesta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Andik Sholikhudin beserta Koordinator Humas Wayan Iryawan melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Bupati Lamandau.
Kedatangan Kalapas beserta jajaran disambut langsung oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra di ruang kerjanya, kunjungan yang dilakukan merupakan bentuk silaturahmi dan komitmen untuk membina hubungan yang baik antara Lapas Pangkalan Bun dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Dalam pertemuan ini, Kalapas berdiskusi mengenai situasi Lapas Pangkalan Bun dimana saat ini jumlah penghuni Lapas Pangkalan Bun 861 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sedangkan kapasitas hanya 226 orang. Terjadi over kapasitas kurang lebih 250 %, dari jumlah penghuni yang ada di Lapas Pangkalan Bun terdapat 169 orang Warga Binaan berasal dari Kabupaten Lamandau.
Berkenaan dengan hal tersebut Kalapas menyampaikan rencana pembangunan Lapas di Kabupaten Lamandau untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Pangkalan Bun, di samping itu dengan adanya Lapas di Lamandau mempermudah proses hukum bagi Tahanan yang berasal dari Lamandau di karenakan dapat memperlancar proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Lamandau)," ucap Kalapas.
Bupati Rizky Aditya Putra menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kalapas Pangkalan Bun, serta bersedia membantu pembangunan Lapas di Kabupaten Lamandau, "pada prinsipnya saya selaku Bupati Lamandau mendukung sepenuhnya pembangunan Lapas di Kabupaten Lamandau guna memperlancar proses peradilan Terdakwa yang berasal dari Lamandau. Dengan harapan ketika terdakwa sudah menjalani pembinaan di dalam Lapas akan mempermudah keluarga terdakwa untuk berkunjung ke Lapas,'' ucapnya.
Selanjutnya Kalapas melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, terkait proses persidangan terdakwa yang berasal dari Lamandau. Mengingat proses persidangan masih dilakukan secara on line melalui aplikasi zoom.
Kontributor humas : Lapas P.Bun.





Komentar
Posting Komentar