49 Napi Di Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi Khusus Hari Natal
Pangkalan Bun- Sebanyak 49 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun mendapatkan remisi khusus hari natal 2024, remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Rabu (25/12).
Pada hari Natal ini, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melakukan penyerahan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi warga binaan yang beragama nasrani (Kristen, Katolik) termasuk di Lapas IIB Pangkalan Bun.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry M Ramdan bahwa pada hari natal 2024, 49 Narapidana yang beragama nasrani mendapatkan remisi khusus. “Alhamdulillah semuanya dapat remisi, dari 49 tersebut, 48 itu adalah RK 1 istilahnya masih tetap menjalani. Kemudian 1 orang itu mendapat RK 2 yang pada hari ini bebas.” Kata Herry.
Kalapas juga menyampaikan syarat untuk mendapatkan remisi ini yaitu sudah menjalani pidana selama 6 bulan lebih secara administratif, berkelakuan baik yang telah dinilai oleh tim SPPN (Sistem Penilaian Perilaku Narapidana) yang dilakukan secara objektif dan sesuai dengan kriteria yang diperlukan.
Kalapas berharap kepada 49 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus supaya tetap berkelakuan baik dan berkontribusi positif ke Lapas, kedepannya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan segera dapat berkumpul dengan keluarga di hari natal.
Dapat kami sampaikan bahwa jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun saat ini 850 orang. Sedangkan untuk kapasitas isi Lapas Pangkalan Bun 222 Orang.
Kontributor : Humas Lapas P.Bun.




Komentar
Posting Komentar